Ada PPKM Darurat, Ini Langkah yang Dilakukan Anies

INDOPOSCO.ID – Pemerintah pusat bersama sejumlah pemerintah daerah telah membahas penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai bulan Juli 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, pihaknya tidak memiliki persiapan khusus perihal pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.
Hanya saja, saat ini pihaknya fokus terhadap penanganan pasien Covid-19 maupun penyediaan tempat ruang isolasi mandiri.
“Tidak ada persiapan khusus. Kita persiapan khusus lebih pada persiapan untuk menangani pasien, penanganan isolasi, tetapi kalau soal kebijakannya, sudah lebih dari setahun ini kita terbiasa melakukan pendisiplinan,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/6/2021).
Pembahasan itu telah digelar dalam rapat yang dipimpin langsung Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Luhut Binsar Pandjaitan. Kini dalam tahap finalisasi.
“Itu semua, sedang difinalisasikan hari ini oleh Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua penanganan di Jawa sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk satu dua loakasi saja,” ujar Anies.
Ia menambahkan, dalam pelaksanaan kebijakan tersebut akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan dilakukan.
“Saya ingin sampaikan, ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekedar pembatasan, jadi jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan, bukan,” imbuh Anies. (dan)