Pungli Sopir Truk Masih Marak, Polisi Bekuk Preman di Cengkareng

INDOPOSCO.ID – Meski sudah banyak preman yang ditangkap, namun aksi pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk masih terjadi. Kali ini, Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) menangkap satu pelaku pungli berinisial PG (20) yang kerap memalak sopir truk di kawasan Kapuk Kamal Raya, Cengkareng, Jakbar.
Awal penangkatan tersebut berdasarkan informasi pungli yang diterima Polres Metro Jakbar via akun Instagram resmi @polres_jakbar. “Selanjutnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan aksi pungli tersebut,” kata Kombes Pol Ady Wibowo, Kapolres Metro Jakbar saat dikonfirmasi, Jumat (25/6/2021).
Aksi pungli tersebut juga sempat viral di media social (medsos). Dalam video berdurasi 37 detik 11 detik itu tampak jelas ada beberapa anak muda yang meminta sejumlah uang kepada sopir truk yang melintas.
Saat ini pihaknya telah menerima instruksi dari Presiden Ir H Joko Widodo melalui Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk menangani kasus pungutan liar di sejumlah tempat.
Polres Metro Jakbar dan jajaran tak ingin terjadi hal serupa di wilayahnya. “Kami berharap jika masyarakat menemukan adanya pungli dan pemalakan jangan sungkan untuk melaporkan melalui call center 110 ataupun melalui akun medsos instagram @polres_jakbar ataupun Twitter @resjakbar,” tandasnya dilansir Antara.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakbar Kompol Joko Dwi Harsono mengatakan, pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dan menangkap pelaku saat sedang beraksi.
“Pelaku kami amankan ketika melakukan pungli liar kepada seorang sopir truk berinsial SC warga Banyumas, Jawa Tengah, yang sedang melintas kemudian diberhentikan dan dimintai sejumlah uang,” jelas Joko.
Korban diberhentikan lalu dimintai uang oleh korban. Saat itu pelaku diberi uang Rp2.000 namun ditolak oleh pelaku dan meminta uang sebesar Rp20 ribu. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah uang tunai hasil pungli sekitar Rp56.000. Nah untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Polres Metro Jakbar. Pelaku dapat dijerat pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (aro)