Megapolitan

Denda Pelanggaran Prokes Kafe di Jakarta Terkumpul Rp6,9 Miliar

INDOPOSCO.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) masih menemukan pelanggaran protokol kesehatan saat menggelar Operasi Yustisi di restoran kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Pihaknya langsung mengenakan sanksi maksimal berupa denda Rp 50 juta kepada pemilik restoran atau kafe yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Aturan itu tercantum dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 3 Tahun 2021. Serta berkaitan kapasitas jumlah pengunjung hingga pembatasan jam operasional restoran atau kafe.

“Pesan utamanya adalah akan diberikan denda maksimal, denda maksimal adalah Rp50 juta. Karena itu, kami peringatkan kepada semua taati peraturan untuk keselamatan bersama,” kata Anies di Jakarta, Sabtu (19/6/2021).

Pengenaan sanksi tidak hanya ditujukan pada pengelola restoran, kafe dan rumah makan saja, namun masyarakat atau pengunjung yang tidak menggunakan masker.

Denda maksimal dikenakan terkait penggunaan masker sebesar Rp250 ribu. Di sisi lain, denda yang diperoleh dari penegakan protokol kesehatan akan dikumpulkan dan direkap.

“(Saat ini) sudah terkumpul Rp6,9 miliar dari pelanggaran,” beber Anies. Ia mengingatkan ancaman sanksi denda ini bukan sekedar penegakkan Pergub saja, melainkan pedoman keselamatan dari Covid-19

Anies menambahkan semua pihak harus menaati seluruh aturan untuk bisa menekan laju penyebaran Covid-19.

“Taati aturan hukum, bukan sekedar taati penegak hukum. Jadi taati aturan hukum bukan pas kita dateng baru taat,” pesan mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. (dan)

Back to top button