Megapolitan

Kejati Banten Tunggu Audit BPKP Soal Kerugian Korupsi Hibah Ponpes

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten masih melakukan pemberkasan untuk mengetahui kerugian negara pada dugaan korupsi dana hibah Pondok Pesantren (Ponpes). Berkas itu kini sedang diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Banten Sunarko mengatakan, pemberkasan soal kerugian negara pada dugaan pemotongan dana hibah Ponpes untuk tahun 2018 dan 2020.

“Belum (diketahui kerugian) sabar menunggu sambil kita membuat pemberkasan. Yang jelas kita lagi nunggu audit dari BPKP, tinggal nunggu pemberkasan. (Audit BPKP) dua-daunya, 2018 dan 2020,” katanya di Kejati Banten, Rabu (16/6/2021).

Sejauh ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang bersangkutan dengan perkara. Dalam catatannya, hingga kini sudah ada 120 pihak yang telah diperiksa.

“Kurang lebih sudah hampir 120. Untuk sementara kita masih mencari perkembangan lagi, kalau ada perkembangan nanti kita sampaikan,” ungkapnya.

Ia menuturkan, perkembangan kasus bertumpu pada hasil pemeriksaan perkara bantuan hibah tahun 2018 yang dianggarkan Rp66 miliar untuk 3.364 pesantren dan bantuan tahun 2020 dengan nilai Rp117 miliar untuk 4.042 pesantren.

“Masih (pemeriksaan) jalan terus. Minggu ini masih ada,” tuturnya

Diketahui, Kejati Banten telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Es dari swasta, AS pengurus Ponpes, AG pegawai honorer di Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra), IS mantan Kabiro Kesra Banten dan T sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). (son)

Back to top button