Megapolitan

Langgar Prokes, Pemkot Tangerang Beri Teguran Pengelola Tangcity Mall

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang memberikan teguran kepada pengelola Tangcity Mall, karena terdapat pelanggaran protokol kesehatan (prokes) dan diharapkan dapat pula diperhatikan oleh pengelola pusat perbelanjaan lain di Kota Tangerang.

Hal itu ditegaskan Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah ketika meninjau Tangcity Mall sebagai langkah antisipatif kembali terjadinya kerumunan pengunjung beberapa waktu lalu.

“Kalau masih terjadi pelanggaran bisa saja nantinya akan ditutup operasionalnya,” tegas Arief, Senin (3/5/2021).

Arief menyampaikan, peninjauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta imbauan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemkot Tangerang bersama Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Negara republik Indonesia (Polri) memantau kondisi pusat-pusat perbelanjaan yang ada di Kota Tangerang.

“Beberapa waktu lalu, sejumlah mal ramai dikunjungi pengunjung, jadi kita cek antisipasinya seperti apa,” ujar Arief yang hadir bersama Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Metro Tangerang Kota Komisaris Besar Deonijiu De Fatima di Tangcity Mall.

Dari hasil tinjauan, sebut dia, didapati kondisi jalur yang disediakan bagi pengunjung yang datang ke Tangcity Mall tersebut lebih kecil dibanding jalur yang disediakan bagi para pedagang.

“Kemakan sama jalur pedagang, makanya kami minta pengelola pusat-pusat perbelanjaan mengatur ruang yang memadai untuk pengunjung. Sehingga tidak terjadi kerumunan di pusat perbelanjaan,” ujar Arief.

Kalau ada yang jadi carrier, lanjutnya, bisa menyebabkan penularan Covid-19.

Arief menyebutkan pemutusan rantai penyebaran Covid-19 memerlukan kerja sama yang baik antara penjual, pembeli serta pengelola pusat perbelanjaan untuk memberikan rasa aman ketika berbelanja.

“Itu juga jadi fokus utama Pemkot Tangerang untuk menjamin rasa aman bagi masyarakat,” pungkasnya. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button