Megapolitan

Pemkot Tangsel Buka Posko Pengaduan THR Lebaran 2021

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) meminta kepada semua perusahaan agar membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran kepada pekerja secara penuh tidak boleh dicicil.

Atas dasar itu, Pemkot Tangsel membuka posko pengaduan THR Lebaran 2021. Posko pengaduan berfungsi sebagai mediator antara pekerja dengan perusahaan.

“Posko pengaduan THR dibuka sampai habis Lebaran,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangsel, Sukanta, dalam keterangan, Kamis (29/4/2021).

Sukanta mengatakan, bagi warga maupun para pemangku kepentingan yang bermasalah dengan persoalan ketenagakerjaan, khususnya THR dapat menghubungi nomor petugas posko pengaduan THR Lebaran 2021 sebagai berikut:

Petugas atas nama Dahlan 081287737116

Petugas atas nama Siswanto 081315178871

Petugas atas nama Abdurahman 081315596169

Petugas atas nama Mohamad Oji 085966463511

Petugas atas nama Nuhlodi 082113108616.

Petugas atas nama Maulana Said 085770135119.

Sukanta menegaskan laporan pengaduan bisa melalui WhatsApp (WA).

Sesuai aturan pemerintah, kata Sukanta, setiap badan usaha wajib memberikan THR kepada pegawai yang memenuhi persyaratan. Uang THR tersebut tidak boleh dicicil.

“Sampai saat ini belum ada pengaduan masuk. Paling ada satu aja yang curhat,” ujar Sukanta.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha untuk membayar THR kepada pegawainya. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR itu secara penuh dan tepat waktu.

“Pemerintah sudah berikan dukungan ke pengusaha untuk mengatasi dampak Covid-19, agar perekonomian bergerak seiring kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi,” kata Ida beberapa waktu lalu. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button