Pemkot Tangerang Kembali Ingatkan Warga untuk Mematuhi Larangan Mudik

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali mengingatkan warga mematuhi dan menjalankan imbauan larangan mudik pada bulan Ramadan dan Lebaran Idulfitri 1442 Hijriah/ 2021 Masehi.
Hal itu sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 6-17 Mei 2021.
Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengimbau kepada masyarakat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan mudik.
“Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan mudik. Sebab, berdasarkan pengalaman, adanya mudik dan libur panjang pasti memicu terjadinya kenaikan kasus Covid-19,” kata Arief, Selasa (20/4/2021).
Arief meminta masyarakat Kota Tangerang bijak dalam menyikapi larangan mudik untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19. Dia menyebut saat ini penambahan kasus Covid-19 di Kota Tangerang cenderung menurun, sehingga diharapkan tidak lagi mengalami lonjakan.
“Pertumbuhan kasus harian Covid-19 di Kota Tangerang saat ini berkisar di angka 20 kasus per hari. Angka itu dinilai turun jauh dibanding dengan jumlah kasus pada Januari hingga Februari 2021 lalu dengan pergerakan penambahan kasus sekitar 65-an kasus per hari,” katanya.
Oleh sebab itu, Arief meminta masyarakat bisa memahami kondisi tersebut. Di antaranya dengan mau menjalankan silaturahmi secara virtual bersama keluarga.
“Larangan ini bertujuan untuk saling melindungi sesama masyarakat terlebih untuk orang tua atau keluarga kita di rumah maupun di kampung,” ujarnya.
Sementara itu, Polres Metro Tangerang Kota diketahui menyiapkan lima titik posko pemeriksaan, seiring dengan adanya aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Kelima titik tersebut merupakan lokasi yang notabene bersinggungan langsung dengan wilayah tetangga.
Kelimanya meliputi Kecamatan Batu Ceper yang bersinggungan dengan Jakarta Barat, Kecamatan Jatiuwung yang bersinggungan juga dengan Jakarta Barat, dan Kecamatan Ciledug yang bersinggungan dengan Jakarta Selatan. Juga Jalan Kebun Nanas, Kecamatan Pinang yang bersinggungan dengan Tangerang Selatan (Tangsel), serta titik posko di Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satlantas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Agus Pribadi mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan pada posko pemeriksaan di antaranya mengecek kondisi suhu tubuh. Selain itu, lanjut Agus, pemeriksaan surat-surat kelengkapan berkendara meliputi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Bagi kendaraan yang bergerak untuk melakukan mudik pada waktu yang dilarang, Agus menyebut petugas akan menginstruksikan yang bersangkutan untuk putar balik. “Kami suruh putar arah atau putar balik,” tegasnya. (dam)