Kementerian ATR/BPN Apresiasi Polda Metro Jaya Ungkap Mafia Tanah di Tangsel

INDOPOSCO.ID – Kementerian Agraria, Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya yang berhasil menangkap dua orang tersangka dalam kasus mafia tanah di Alam Sutera, Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.
“Kami mengapresiasi langkah dari Polda Metro Jaya menangkap mafia tanah yang selama ini sangat meresahkan dan merugikan masyarakat,” ujar Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal kepada INDOPOSCO, Rabu (14/4/2021).
Menurut Sunraizal, akibat dari perbuatan para mafia tanah telah membuat pemilik tanah harus keluar dari tanahnya sendiri tanpa pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
“Berbagai cara dilakukan oleh para mafia tanah untuk menguasai tanah milik orang lain,” cetusnya.
Untuk itu, kata Sunraizal, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah membentuk tim pemberantasan mafia tanah, mulai dari tingkat pusat sampai ke Provinsi. “Tujuan dari kerja samanya itu adalah agar tidak diserobot atau diambil oleh mafia tanah” katanya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat, agar segera mendaftarkan tanahnya ke BPN,dan menguasai tanahnya dengan memberi tanda batas, di tanami di bangun. “Bukti bukti kepemilikan tanah seperti sertfikat dan bukri pendukung lainnya harus di simpan dengan baik, jangan sampai jatuh ke tangan orang orang yg tidak berhak karena bisa dipalsukan atau di transaksikan tanpa sepengetahuan pemilik,” tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua mafia tanah yang berinisial D dan M lantaran berupaya menguasai tanah seluas 45 hektare di daerah Alam Sutera, Tangerang, Provinsi Banten.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kasus ini terjadi pada April 2020 lalu yang diawali ketika tersangka inisial D menggugat tersangka M terkait kepemilikan tanah tersebut, namun gugatan tersebut hanya intrik para pelaku.
“Tersangka D menggugat perdata si M sendiri. Ini adalah bentuk mafia mereka. Sesama mereka satu jaringan mereka menggugat untuk bisa menguasai tanah tersebut untuk melawan PT TM atau warga masyarakat di situ,” kata dia, di Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Tangerang Kota, Selasa (13/4/2021). (yas)