Megapolitan

Ramadan, Pemkot Tangerang Larang Sahur on the Road

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang secara resmi melarang kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) dan takbir keliling selama Ramadan 2021.

Larangan itu tertuang di Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 180/1208-Hukum/2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri pada Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk sahur on the road, takbir keliling, dan kegiatan berkerumun lainnya tidak diperbolehkan (selama Ramadan 2021),” ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah, Kamis (8/4/2021).

Arief mengatakan larangan itu dikeluarkan menyusul diterbitkannya SE Kementerian Agama RI tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriyah atau 2021.

“Kegiatan yang diizinkan selama bulan puasa mendatang yakni salat tarawih dan salat Idul Fitri,” ujarnya.

Arief mengatakan, beberapa protokol kesehatan yang dapat diterapkan adalah pihak masjid atau musala menyesuaikan jumlah rakaat saat melakukan salat tarawih atau salat Idul Fitri.

Lalu, jumlah maksimal orang yang melaksanakan salat berjemaah di masjid atau musala maksimal 50 persen dari kapasitas normal.

“Pengurus masjid atau musala dapat mengatur kapasitas jamaah 50 persen dari kapasitas masjid atau musala, dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujstnys.

Arief menegaskan, pihak masjid atau musala wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 selama bulan Ramadan 2021. Nantinya, satgas tersebut yang bertanggungjawab atas protokol kesehatan yang dijalani oleh jemaah saat melakukan salat tarawih.

“Satgas dapat menginformasikan kepada jemaah bahwa tempat ibadah selalu dilakukan penyemprotan disinfektan. Satgas itu juga wajib menyediakan sarana tempat cuci tangan di pintu masuk,” kata Arief. (dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button