Polisi Tangkap Sindikat Pembuat Buku Nikah Palsu

INDOPOSCO.ID – Penyidik kepolisian membongkar sindikat pembuat dan penjual buku nikah palsu di wilayah Cilincing, Jakarta Utara serta meringkus tujuh orang yang terlibat dalam sindikat tersebut.
“Jaringan sindikat tersebut beroperasi memalsukan buku nikah sejak tahun 2018 dan sudah menjual ratusan buku nikah kepada para pengguna,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, seperti dilansir Antara, Selasa (16/3/2021).
Yusri mengatakan ketujuh pelaku ini ditangkap di kawasan Cilincing pada Kamis (25/2/2021), adapun inisial para pelaku yakni S (44), AH (39), BS (31), K (46), Y (44), S (56) dan A (38).
Barang bukti yang turut disita petugas dalam penangkapan tersebut yakni enam buku nikah warna coklat dan hijau yang sudah terisi data, 40 buah buku nikah hijau kosong, 40 buah buku nikah merah kosong, 1000 lembar sampul buku nikah warna merah dan 1850 sampul buku nikah warna hijau.
Kemudian berdasarkan hasil interogasi kepada para pelaku, didapatkan keterangan bahwa buku nikah palsu tersebut dijual dengan harga Rp3,5 juta untuk satu pasang buku nikah palsu. Para pelaku ini juga mengaku sudah menjual sebanyak 30 pasang buku nikah palsu.