Koran Indoposco Edisi 12 November 2024
KORAN INDOPOSCO – Penggerebekan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, membuat banyak mata terbelalak. Bagaimana tidak, penyidik Kejaksaan Agung menemukan yang tunai dalam berbagai mata uang asing senilai Rp 920 miliar. Selain itu juga disita 51 Kg emas Antam dalam berbagai satuan keping. Uang dan emas itu merupakan hasil pengurusan perkara di pengadilan sejak belasan tahun silam.
Tentu saja terbukanya fakta itu membuat banyak orang geram dengan sistem peradilan di Indonesia yang begitu bobrok dan bisa diatur dengan uang. Korupsi yang mendarah daging di sistem peradilan Indonesia sudah sedemikian memprihatinkan. Itu sebabnya muncul desakan memberlakukan hukuman mati bagi koruptor, tidak hanya sekasar ‘kalimat’ tertulis di UU kita. (*)