Koran Indoposco
Koran Indoposco Edisi 13 Agustus 2025
KORAN INDOPOSCO – Kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama (Kemenag) pada 2023-2024 terus bergulir. Kabar terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencekal mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk bepergian ke luar negeri.
“Pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap YCQ terkait dengan perkara tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada awak media di Jakarta, Selasa (12/8).
. (*)