Koran Indoposco
Koran Indoposco Edisi 5 Juni 2024
KORAN INDOPOSCO – Belum hilang dari ingatan publik terkait kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, yang dikenal dengan putusan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan MK tersebut yang memuluskan pecalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto.
Kini, publik kembali dikejutkan oleh Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang membatalkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 Perubahan Keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. (*)