Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 17 Oktober 2023

KORAN INDOPOSCOMahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian dari gugatan terkait batas usia calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara 90/PUU-XXI/2023.

 

Perkara itu diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Dia meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres, menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota. (*)

Berita Terkait
Back to top button