Koran Indoposco
Koran Indoposco Edisi 14 Februari 2023
KORAN INDOPOSCO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengetok palu dengan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Perbuatan para terdakwa dalam tragedi berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan telah terbukti bersalah.