Koran Indoposco

Koran Indoposco Edisi 14 Februari 2023

KORAN INDOPOSCO – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengetok palu dengan menjatuhkan hukuman maksimal terhadap terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo. Perbuatan para terdakwa dalam tragedi berdarah di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan telah terbukti bersalah.

Berita Terkait
1 2Laman berikutnya
Sponsored Content
Back to top button