Masalah Emisi Gas Buang, GM Didenda Rp2,3 Triliun
INDOPOSCO.ID – Pabrikan otomotif asal Amerika Serikat (AS), General Motors (GM) dikabarkan harus membayar denda senilai 145,8 juta dolar AS (atau setara dengan Rp2,3 triliun) akibat ketidakpatuhan terhadap aturan emisi gas buang.
CarsCoops pada Minggu (7/7/2024), melaporkan bahwa hal tersebut dikeluarkan oleh Environmental Protection Agency (EPA). Dalam laporan tersebut, GM yang menjual sekitar 4,6 juta kendaraan pada 2012 hingga 2018, telah mengeluarkan emisi CO2 lebih dari 10 persen dan lebih tinggi daripada yang diklaim GM.
Selain membayar denda lebih dari Rp2,3 triliun itu, GM secara sukarela telah menarik sekitar 50 juta ton kredit polusi karbon dioksida yang dibelinya sekitar satu dekade lalu dengan harga sekitar 100 juta dolar AS (Rp1.6 triliun).
Hingga saat ini, pabrikan asal Amerika Serikat (AS) tersebut belum mengakui kesalahan apa pun dan mengatakan semua kendaraannya mematuhi peraturan sertifikasi polusi dan jarak tempuh.
Sedangkan kalau menurut juru bicara GM, Bill Grotz, masalah tersebut bermula dari perubahan prosedur pengujian EPA yang terjadi pada tahun 2016 lalu.