• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Dosen Amerika Dijatuhi Hukuman Mati oleh Pengadilan China

Redaksi Editor Redaksi
Sabtu, 23 April 2022 - 20:45
in Internasional
ilustrasi hukuman mati

Ilustrasi. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Shadeed Abdulmateen, seorang dosen berkebangsaan Amerika Serikat keturunan Afrika yang mengajar di Ningbo University of Technology dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan di China karena dituduh melakukan pembunuhan.

Sang dosen dituduh menikam perempuan China berusia 21 tahun pada bagian leher dan wajah, demikian dikutip Antara dari media setempat, Sabtu (23/4/2022).

BacaJuga:

Insiden Penembakan Tewaskan 10 Orang di Kedai Minum dekat Johannesburg

Jepang Kembangkan Proyek AI Nasional Senilai Rp318 Triliun

Forbes: Elon Musk Orang Pertama dengan Kekayaan Lebih dari Rp12 Ribu Triliun

Hasil investigasi mengungkapkan bahwa pelaku menjalin hubungan asmara dengan perempuan China bermarga Chen pada awal 2019.

Dosen pria itu berbohong kepada teman wanitanya tersebut dengan mengaku sebagai duda cerai.

Mulai Mei 2021, Chen beberapa kali menyatakan keinginannya untuk putus hubungan, tetapi pelaku selalu menolak dan mengancam korban secara verbal.

Baca Juga: Wali Kota Makassar Prihatin Kasatpol PP Terlibat Pembunuhan Petugas Dishub

Pada 14 Juni 2021 malam, Abdulmateen membuat janji dengan Chen di dekat halte bus di Ningbo, Provinsi Zhejiang, dengan membawa pisau lipat dan beberapa pakaian.

Bermula dari janji itulah peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada tengah malam dan sebelum kehilangan nyawa, korban mengalami pendarahan hebat.

Pengadilan memutuskan bahwa tindakan pelaku yang melawan hukum itu telah merampas nyawa orang lain dan merupakan kejahatan pembunuhan yang disengaja.

Motif pelaku tercela, niat kejahatannya jelas, dilakukan dengan cara yang kejam, dan konsekuensinya sangat serius, demikian putusan majelis hakim.

Pihak pengadilan menjamin hak terdakwa sepenuhnya untuk membela diri, mendapatkan akses penerjemah, kunjungan kekonsuleran, dan hak-hak lain sesuai hukum yang berlaku.

Pengadilan di Ningbo itu juga telah memberitahukan kepada Kedutaan Besar dan Konsulat AS di China sebelum sidang dan putusan dijatuhkan.

Perkara tersebut disidangkan mulai Desember 2021 di pengadilan tingkat menengah di Ningbo.

Baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum telah memberikan keterangan dan bukti-bukti. Pihak pengadilan juga menyewa seorang penerjemah untuk membantu terdakwa selama menjalani persidangan. (wib)

Tags: ChinaDosen AmerikaHukuman MatiPengadilan China
Berita Sebelumnya

Lonjakan Arus Mudik Mulai Terasa di H-9 Lebaran

Berita Berikutnya

Judika Duet Bareng Penyandang Disabilitas

Berita Terkait.

ilustrasi tembak
Internasional

Insiden Penembakan Tewaskan 10 Orang di Kedai Minum dekat Johannesburg

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:02
ai
Internasional

Jepang Kembangkan Proyek AI Nasional Senilai Rp318 Triliun

Minggu, 21 Desember 2025 - 19:09
Elon Musk
Internasional

Forbes: Elon Musk Orang Pertama dengan Kekayaan Lebih dari Rp12 Ribu Triliun

Minggu, 21 Desember 2025 - 18:18
kamboja
Internasional

Bahas Konflik Kamboja-Thailand, Para Menlu ASEAN Gelar Pertemuan Khusus di Kuala Lumpur

Minggu, 21 Desember 2025 - 17:16
tambang
Internasional

HeiDai Gou, dari Tambang Hitam Menuju Kawasan Hijau

Minggu, 21 Desember 2025 - 15:07
AS
Internasional

AS Sita Lagi Kapal Tanker Minyak di Lepas Pantai Venezuela

Minggu, 21 Desember 2025 - 13:03
Berita Berikutnya
judika

Judika Duet Bareng Penyandang Disabilitas

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.