• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

TikTok Blokir Unggahan Video di Rusia

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 7 Maret 2022 - 11:21
in Internasional
tiktok

Ilustrasi. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo (REUTERS/DADO RUVIC)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – TikTok menangguhkan unggahan video baru dan streaming langsung pada aplikasi di Rusia, karena undang- undang “berita palsu” yang baru disahkan.

“Mengingat undang-undang berita palsu Rusia, kami tidak punya pilihan selain menangguhkan streaming langsung dan konten baru ke layanan video kami, sementara kami meninjau implikasi keamanan dari undang-undang ini,” kata TikTok dikutip dari unggahan di Twitter, Senin (7/3/2022), seperti dilansir Antara.

BacaJuga:

Zelenskyy Ungkap Perundingan Baru Ukraina – Rusia akan Digelar di AS.

Hari Migran 2025: 1.035 PMI Profesional Resmi Diberangkatkan ke Jepang hingga Hongkong

Implementasi Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri P2MI di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional

Namun, TikTok mengatakan layanan perpesanan dalam aplikasi tidak akan terpengaruh.

“Kami akan lalu mengevaluasi keadaan yang berkembang di Rusia untuk menentukan kapan kami dapat melanjutkan layanan sepenuhnya, dengan keselamatan sebagai prioritas utama kami,” lanjut mereka.

Pekan lalu, dikutip dari The Verge, Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani undang-undang berita palsu yang akan menghukum orang dengan denda atau penjara hingga 15 tahun karena menyebarkan informasi palsu tentang militer Rusia atau menyerukan sanksi terhadap Rusia.

Saat Rusia melanjutkan invasi ke Ukraina, Rusia memblokir Facebook, membatasi akses ke Twitter, dan melarang akses ke situs berita BBC. (mg3)

Tags: Konflik Rusia-UkrainaRusiaTikTokukraina
Berita Sebelumnya

Tiga Helikopter Evakuasi Karyawan PTT di Beoga, Papua

Berita Berikutnya

Film ‘The Batman’ Raih Rp1,8 Triliun di Box Office Amerika

Berita Terkait.

zelensky
Internasional

Zelenskyy Ungkap Perundingan Baru Ukraina – Rusia akan Digelar di AS.

Jumat, 19 Desember 2025 - 03:30
migran
Internasional

Hari Migran 2025: 1.035 PMI Profesional Resmi Diberangkatkan ke Jepang hingga Hongkong

Kamis, 18 Desember 2025 - 23:23
p2mi
Internasional

Implementasi Arahan Prabowo, Ini Gebrakan Menteri P2MI di Puncak Perayaan Hari Migran Internasional

Kamis, 18 Desember 2025 - 22:02
aktor-korea
Internasional

Mantan Perwira Polisi Dijatuhi Hukuman Percobaan atas Kebocoran Detail Penyelidikan Kasus Lee Sun Gyun

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:08
palestina
Internasional

Hamas Minta Pasukan internasional Tidak Menjaga Keamanan Internal Gaza

Rabu, 17 Desember 2025 - 05:19
zelensky
Internasional

Dorong Pilpres Digelar di Tengah Perang, Parlemen Ukraina Diminta Siapkan Payung Hukum

Senin, 15 Desember 2025 - 23:33
Berita Berikutnya
the batman

Film 'The Batman' Raih Rp1,8 Triliun di Box Office Amerika

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.