Eropa Desak Turki Ubah UU Penghinaan Presiden

INDOPOSCO.ID – Pengadilan hak asasi manusia Eropa pada Selasa meminta Turki mengganti undang-undang tentang penghinaan presiden yang digunakan untuk menuntut puluhan ribu orang.
Permintaan itu dikemukakan setelah pengadilan itu memutuskan bahwa penangkapan seseorang pria di bawah undang-undang tersebut melanggar kebebasan ekspresi.
Vedat Sorli pada 2017 dijatuhi hukuman penjara 11 bulan yang ditangguhkan atas unggahan karikatur dan foto Presiden Tayyip Erdogan di Facebook yang disertai komentar satir dan kritis.
Tidak ada pembenaran untuk penangkapan dan penangkapan Sorli sebelum persidangan atau pengenaan sanksi pidana kepadanya, tutur Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa (ECHR).
“Sanksi seperti itu, pada dasarnya, pasti memiliki efek mengerikan pada kesediaan orang yang bersangkutan untuk mengungkapkan pandangannya tentang hal-hal yang menjadi kepentingan publik,” ujarnya.
Proses pidana terhadap Sorli “tidak sesuai dengan kebebasan ekspresi,” tambah pengadilan itu.
Ribuan orang telah didakwa dan dijatuhi hukuman atas kesalahan menghina Erdogan dalam 7 tahun sejak ia berpindah dari perdana menteri menjadi presiden.
Pada 2020, 31.297 investigasi dilakukan sehubungan dengan dakwaan itu, 7.790 kasus diajukan dan 3.325 menciptakan hukuman, bagi data Kementerian Kehakiman. Angka tersebut sedikit lebih rendah dari tahun sebelumnya.
Sejak 2014, saat Erdogan menjadi presiden, 160.169 investigasi dilakukan atas kasus penghinaan presiden, 35.507 kasus diajukan dan ada 12.881 hukuman.
Dalam kasus muncul awal tahun ini, pengadilan menghukum politisi pro-Kurdi Selahattin Demirtas selama 3 tahun 6 bulan karena menghina Erdogan, salah satu hukuman terlama atas kesalahan tersebut, bagi pengacara Demirtas.
ECHR mengatakan undang-undang Turki tentang penghinaan terhadap presiden berikan kepala negara status istimewa atas upaya warga negara menyampaikan informasi dan pendapat tentang sang kepala negara.
ECHR menyatakan undang-undang tersebut harus diganti untuk memastikan banyak orang mempunyai kebebasan beranggapan dan menyampaikan buah pikiran tanpa campur tangan pihak berhak untuk mengakhiri pelanggaran yang ECHR temui dalam kasus Sorli. (mg4)