Internasional

WN Italia Kabur dari Karantina Covid-19

INDOPOSCO.ID – Seorang warga negara (WN) Italia kabur sedang menjalani karantina di salah satu hotel di Hong Kong. Sampai saat ini, polisi Hong Kong masih memburu orang yang bersangkutan.

Pria tersebut baru beberapa hari tiba di Hong Kong dan diwajibkan menjalani karantina sesuai protokol kesehatan anti Covid-19. Sebagaimana ditetapkan oleh regulasi pemerintah Wilayah Administrasi Khusus Hong Kong (HKSAR), semua orang yang datang ke Hong Kong harus menjalani kewajiban isolasi diri di pusat karantina Penny Bay.

Namun saat dilakukan pengecekan, staf hotel tersebut tidak mendapati warga Italia itu saat hendak dijemput dari Hotel Ramada di kawasan Tsim Sha Tusi menuju pusat karantina dengan mobil bantuan khusus. Demikian diberitakan Antara mengutip One Tube Daily, Minggu (3/10/2021).

Aparat HKSAR mengungkapkan siapa pun yang melanggar aturan karantina dan meninggalkan lokasi karantina tanpa izin akan dijerat dengan pasal pidana. Siapa pun yang melanggar akan dikenai denda sekitar 25.000 yuan (Rp 55,3 juta) dan kurungan penjara selama enam bulan.

Sebulan lalu, HKSAR telah menetapkan beberapa hotel dan fasilitas lain sebagai tempat karantina bagi warga negara asing yang baru tiba. Setiap pembelian tiket pesawat menuju Hong Kong pastilah sudah dikenakan tarif karantina selama 14 hari, termasuk biaya makan dan tes PCR. (wib)

Back to top button