Internasional

Arab Saudi Hukum Warganya jika Bepergian ke Indonesia

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Arab Saudi akan menghukum warganya dengan larangan bepergian selama 3 tahun apabila mereka mengunjungi Indonesia ataupun negara lain yang masuk” daftar merah”.

Kebijakan itu merupakan bagian dari upaya Arab Saudi mencegah penyebaran virus corona dan varian- varian barunya, tutur kantor berita resmi SPA pada Selasa.

Mengutip seorang pejabat kementerian dalam negeri, SPA mengatakan beberapa warga Arab Saudi, yang pada Mei dibolehkan pergi ke luar negeri tanpa izin terlebih dahulu dari pihak berwenang, sudah melanggar aturan perjalanan.

“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenai tanggung jawab hukum serta ganjaran berat disaat mereka kembali, serta akan dilarang bepergian selama 3 tahun,” tutur pejabat itu.

Arab Saudi sudah melarang perjalanan langsung atau transit di sejumlah negara, termasuk Indonesia, Afghanistan, Argentina, Brazil, Mesir, Ethiopia, India, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki, Vietnam dan Uni Emirat Arab.

“Kementerian Dalam Negeri menegaskan kalau masyarakat negara masih dilarang bepergian langsung ataupun lewat negara lain ke negara-negara tersebut atau negara lain yang belum mengendalikan pandemi atau di mana varian baru sudah menyebar,” tutur pejabat tersebut.

Kerajaan Arab Saudi, negara terbesar di Teluk yang berpenduduk sekitar 30 juta orang, pada Selasa mencatat penambahan 1.379 kasus Covid-19 sehingga totalnya menjadi 520.774 kasus serta 8.189 kematian.

Kasus infeksi harian di negara itu turun dari puncaknya pada Juni 2020 yang mencapai 4.000 lebih menjadi di bawah 100 pada awal Januari. (mg2)

Back to top button