KJRI Hong Kong Koordinasi dengan Aparat Hukum Terkait Pemerkosaan Pekerja Indonesia

INDOPOSCO.ID – Konsulat Jenderal RI di Hong Kong berkoordinasi dengan aparat hukum setempat terkait kasus pemerkosaan yang dialami pekerja migran Indonesia (PMI). Koordinasi dengan pihak Kepolisian Hong Kong untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban berjalan sesuai dengan ketentuan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya, demikian pernyataan tertulis KJRI Hong Kong, Rabu (30/6/2021).
KJRI Hong Kong juga telah melakukan komunikasi dengan Departemen Tenaga Kerja setempat untuk memastikan pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan dan kompensasi terhadap korban sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KJRI pun telah menjatuhkan sanksi terhadap agensi penempatan dan majikan korban sehingga agen dan majikan tersebut tidak dapat lagi mempekerjakan PMI.
Pihak KJRI berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada warga negara Indonesia, termasuk merespons pengaduan, baik melalui sambungan telepon hotline, media sosial, surat elektronik, maupun pengaduan langsung.
Pernyataan tersebut menampik tudingan terhadap KJRI Hong Kong yang tidak menanggapi berbagai pengaduan WNI, khususnya PMI. Pernyataan yang diunggah di akun resmi Facebook KJRI Hong Kong itu mendapatkan beragam komentar.
“Dilaporin malah gak direspon giliran viral sok melindungi sok tanggung jawab ….kerja cuma di belakang meja sekali dong respon keluhan para TKW…,” demikian salah satu komentar warganet seperti dikutip Antara.
Namun ada juga yang mendukung pernyataan KJRI Hong Kong tersebut. “La iku wis direspon koh podo heboh ya (Lah itu sudah ditanggapi, kok masih pada heboh ya?),” tulis warganet yang lain. (wib)