Polda Metro Jaya Naikkan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi ke Penyidikan

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus laporan tuduhan ijazah palsu Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari penyelidikan ke penyidikan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Kemudian untuk laporan dari sejumlah Polres yang telah ditarik oleh Polda Metro Jaya dalam hasil penyelidikannya ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya dapat naik ke tahap penyidikan.
“Jadi ada dua peristiwa besar. Yang pertama pencemaran nama baik itu ada pelapornya naik ke penyidikan. Kelompok kedua, penghasutan dan UU ITE tiga laporan naik penyidikan,” katanya.
Dua laporan itu segera diberi kepastian hukum karena pelapornya mencabut laporan polisi dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi.
Laporan yang dicabut berasal dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Depok sehingga tersisa laporan di Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi Kota, Polres Metro Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Pusat.
“Jadi saat ini yang tahap penyidikan adalah empat laporan polisi,” ungkap Ade.
Saat dikonfirmasi terkait jadwal pemeriksaan kembali terhadap Jokowi, ia menjelaskan, akan dipastikan kembali.
“Tentunya saksi-saksi, korban, saksi-saksi dari pihak korban kemudian nanti ada dugaan terlapor dan sebagainya, saksi-saksi dari pihak terlapor itu akan dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan,” terangnya.
Pemeriksaan akan diawali pengiriman surat panggilan untuk seseorang agar hadir sebagai saksi dan sebagainya.
Kepolisian telah memeriksa sebanyak 49 saksi dalam proses penyelidikan kasus tuduhan ijazah palsu milik Jokowi. “Sudah memeriksa 49 saksi dalam tahap penyelidikan,” jelas Ade, Kamis (3/7/2025).
Ia menyebutkan, 49 saksi itu adalah saksi yang mengetahui, mendengar dan melihat adanya peristiwa tersebut termasuk dari terlapor. (gin)