Direktur Rumah Sakit Indonesia Tewas Dibom Israel, Komisi I DPR RI: Kejahatan Luar Biasa

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, mengecam tindakan militer Israel yang tidak berhenti melakukan pembunuhan terhadap warga sipil Palestina, bahkan hingga menyerang pengungsi dan tim medis, salah satunya yang terbaru adalah tewasnya Direktur Rumah Sakit Indonesia (RSI) di Gaza, Marwan al-Sultan dan keluarganya.
Berdasarkan laporan dari Al Jazeera, 67 orang tewas dalam waktu 24 jam pada Rabu (2/7/2025) di Palestina. Marwan dan keluarganya tewas di kediamannya karena menjadi sasaran bom militer Israel. Sedangkan terdapat 11 orang lainnya tewas diberondong tembakan saat menunggu bantuan kemanusiaan.
Sselama ini Marwan diketahui berulang kali meminta masyarakat internasional untuk mendesak keselamatan tim medis, termasuk ketika tentara Israel mengepung atau menyerang RSI tersebut.
“Israel terus menerus menunjukkan kejahatannya yang luar biasa. Mereka tidak tunduk pada hukum, juga tidak memiliki komitmen pada kemanusiaan. Ini jelas terlihat dari serangan-serangan brutal tentara Israel selama ini terhadap objek yang tidak boleh dijadikan target serangan, seperti warga sipil, fasilitas sipil, rumah sakit dan tenaga medis. Saya mengutuk kebrutalan Israel ini dan menyerukan semua pihak berupaya menghentikan genosida yang dilakukan Israel,” kata Sukamta kepada INDOPOSCO.ID, Kamis (3/7/2025).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menjelaskan bahwa serangan Israel terhadap RS Indonesia hingga menewaskan Direkturnya telah jelas-jelas melanggar sejumlah aturan dan hukum internasional.
“Di antaranya Konvensi Den Haag tahun 1907 tentang Hukum dan Kebiasaan Perang di Darat. Dimana Pasal 18 yang melarang serangan terhadap rumah sakit, tempat medis, dan tenaga medis yang mengumpulkan, merawat, dan mengevakuasi orang yang terluka dan sakit dalam konflik bersenjata,” jelasnya.
Selain itu, Israel juga telah melanggar Konvensi Jenewa keempat tahun 1949 dan Protokol Tambahan I tahun 1977 yang secara eksplisit menekankan perlindungan bagi rumah sakit dan fasilitas kesehatan lainnya dari serangan.
“Lalu di Pasal 18 Konvensi Jenewa keempat menyatakan fasilitas kesehatan harus dihormati dan dilindungi di semua waktu dan tidak boleh menjadi sasaran serangan. Sedangkan Protokol Tambahan I menyatakan serangan terhadap fasilitas kesehatan, yang tidak digunakan untuk aktivitas militer, merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional yang cukup serius,” cetusnya.
Tidak hanya menyerang fasilitas kesehatan dan tenaga medis, Israel juga melakukan serentetan kejahatan di Gaza. Hanya diperbolehkannya penyaluran bantuan satu-satunya lewat GHF (Gaza Humanitarian Foundation) juga disebut sebagai “dead trap”, ratusan jiwa melayang karena sedang mengantre bantuan makanan karena penembakan brutal penjajah Israel.
Kata Sukamta, saat ini Palestina dalam kondisi yang sangat memprihatinkan. Ditambah adanya kabar ditemukannya obat terlarang atau narkoba dalam bantuan makanan, semakin menambah penderitaan warga Gaza.
“Mereka sudah kelaparan tapi merasa khawatir untuk memakan, karena ada kandungan obat terlarang. Ini cara yang sangat keji dari Penjajah Israel, menyiksa psikologis warga Palestina. Hingga aktivis kemanusiaan dunia menyebut kondisi seperti ini lebih buruk dari Holocaust,” tegasnya.
Karena itu, lanjut Sukamta, dirinya terus mendukung Pemerintah Indonesia agar bersikap lebih proaktif untuk mendesak PBB dan seluruh negara di dunia menghentikan genosida yang terjadi di Gaza dan mendesak segera dibuka akses bantuan kemanusiaan seluas-luasnya.
“Kami berharap kunjungan Pak Prabowo ke Arab Saudi dan kemudian menghadiri pertemuan BRICS di Brasil juga membawa misi utama untuk penghentian genosida di Palestina. Termasuk segera menunjuk Dubes RI untuk PBB di New York dan Jenewa, karena upaya diplomasi yang proaktif sangat membutuhkan peran Dubes sebagai ujung tombaknya,” pungkas Sukamta legislator dari Yogyakarta ini. (dil)