Headline

SPBU Pertamina 34 di Kebayoran Baru Diduga Tahan Ijazah Pekerja, Kemnaker: Kami akan Sanksi

INDOPOSCO.ID – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan surat edaran (SE) yang berisi larangan bagi perusahaan untuk menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja.

Namun, bukannya surat edaran tersebut dipatuhi pengusaha/ pemberi kerja, praktik tersebut masih saja ditemukan saat ini. Salah satunya yang dialami oleh sumber INDOPOSCO yang bekerja di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina 34 di bilangan Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru di Jakarta Selatan. Sumber mengatakan, ijazahnya ditahan selama bekerja di SPBU yang dikelola oleh pihak swasta tersebut.

Saat INDOPOSCO melakukan konfirmasi ke SPBU Pertamina tersebut, pihak management yang enggan disebut namanya membantah melakukan praktik itu. Pihak management enggan berkomentar banyak, malah melempar tanggung jawab kepada pimpinannya.

“Itu tidak benar. Kami tidak melakukan penahanan ijazah milik pekerja. Nanti aja, pimpinan saya lagi sibuk,” kata pihak management.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Prof Anwar Sanusi menegaskan, terbitnya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) setelah Kemnaker menerima banyaknya aduan dari berbagai pihak, khususnya pekerja.

“Banyak pihak khususnya tenaga kerja yang merasa dirugikan dengan penahanan ijazah oleh perusahaan,” tegas Sanusi melalui gawai, Selasa (3/6/2025).

Pria yang lama mengemban tugas sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemnaker ini menegaskan, perusahaan dilarang menahan surat-surat individu atau pribadi milik pekerja. Sebagai alasan agar pekerja betah (terikat) bekerja atau alasan lainnya.

“Ini merugikan sekali bagi pekerja. Jelas kami larang,” tegasnya.

Menurut Sanusi, ada sanksi terkait pelanggaran surat edaran Menaker tersebut. Dari sanksi administrasi hingga sanksi memberatkan lainnya. “Secara jenjang ada sanksi administratif. Apalagi ditemukan ada kerugian bagi pekerja,” katanya.

Diketahui, Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja. Disebutkan bahwa pemberi kerja dilarang menahan ijazah sebagai jaminan untuk bekerja.

“Pemberi kerja dilarang mensyaratkan dan/atau menahan ijazah dan/atau dokumen pribadi milik pekerja/buruh sebagai jaminan untuk bekerja,” demikian bunyi poin pertama dalam surat edaran tersebut.

Selain ijazah, pemberi kerja juga dilarang menahan dokumen pribadi milik pekerja, seperti: Sertifikat kompetensi, Paspor, Akta kelahiran, Buku nikah, Buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB). Jika ada kepentingan mendesak yang dibenarkan secara hukum untuk menyerahkan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi milik pekerja kepada pemberi kerja, hanya dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan yang dibiayai oleh pemberi kerja berdasarkan perjanjian kerja tertulis. Pemberi kerja wajib menjamin keamanan ijazah dan/atau sertifikat kompetensi yang disimpan dan memberikan ganti rugi kepada pekerja apabila ijazah dan/atau sertifikat kompetensi tersebut, rusak atau hilang. Jika penahanan ijazah dan dokumen pribadi dilakukan tanpa alasan hukum yang sah, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana. (nas/dil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button