TNI Berkarir di Kejaksaan, Akademisi: Institusi Negara Terjebak Konflik Kepentingan

INDOPOSCO.ID – Kondisi semacam ini menggambarkan bahwa negara kita tidak dalam keadaan baik-baik saja. Sadar atau tidak, institusi negara telah terjebak dalam konflik kepentingan antarlembaga, yang berujung pada hancurnya tata kelola bernegara.
Pernyataan tersebut diungkapkan Dosen Hukum Universitas Nasional (Unas) Ismail Rumadan melalui gawai, Selasa (13/5/2025) malam.
Oleh karena itu, menurut dia, para pemimpin di institusi-institusi tersebut harus mengambil sikap sabar dan tidak melakukan aksi-aksi di luar batas kewajaran yang telah diatur secara jelas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Mereka harus memahami posisi, kedudukan, dan kewenangan masing-masing lembaga yang telah diatur secara tegas dalam undang-undang (UU),” ujar Ismail.
“Fungsi TNI tentu berbeda dengan fungsi Kejaksaan dan Kepolisian,” sambung Ismail.
Ia mengatakan, aksi TNI mengawasi dan menjaga kantor Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia adalah suatu tindakan di luar batas kewajaran normatif.
“Tidak ada alasan faktual yang dapat diterima secara logis terhadap tindakan yang dilakukan oleh TNI tersebut,” terangnya.
“Sebab biasanya aksi TNI seperti ini dilakukan ketika ada ancaman serius dari luar yang ingin mengancam kedaulatan NKRI,” imbuhnya.
Ia menuturkan, jika hanya sekadar pengamanan terhadap pihak Kejaksaan untuk proses penyidikan perkara pidana, cukup Kepolisian saja yang dapat ditugaskan. Karena sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk menjaga ketertiban dan keamanan dalam negeri.
“Sangat dikhawatirkan jika tindakan semacam ini terus dibiarkan, maka ini dapat menimbulkan hubungan yang tidak harmonis antara Kejaksaan dan Kepolisian yang berada dalam satu garis koordinasi penegakan hukum pidana (criminal justice system),” jelasnya.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada para pemimpin, terutama kepada Presiden, agar segera mengambil langkah cepat untuk menetralisir kondisi ini. Agar institusi penegak hukum kita tidak terjebak dalam peta konflik yang berkepanjangan,” tambah Ismail.
Sebelumnya, tugas prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) bertambah lagi yakni untuk menjaga seluruh kantor kejaksaan di seluruh Indonesia, mulai dari kejaksaan tinggi (Kejati) hingga kejaksaan negeri (Kejari).
Tugas itu tertuang dalam telegram Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto pada 6 Mei 2025 yang berisi perintah mengerahkan personel dan alat perlengkapan dalam rangka dukungan pengamanan Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia. Namun kemudian hal ini menuai pro dan kontra di masyarakat. (nas)