DPR Minta KPK Usut Kasus Dugaan Korupsi Rp147 Miliar di Telkomsel

INDOPOSCO.ID – Mahasiswa Anti Korupsi (KMAK) baru-baru ini melaporkan dugaan korupsi PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dugaan korupsi senilai Rp147 miliar tersebut menyeret nama Direktur Utama (Dirut) PT Telkomsel Nugroho.
“Kami geram mendengar kasus ini, apalagi nilai korupsi Rp147 miliar ini menyeret nama Direktur Utama atau bos PT Telekomunikasi Selular (Telkomsel) Nugroho,” ujar anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Asep Wahyuwijaya dalam keterangannya, Jumat (9/5/2025).
Modus operandi direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dikatakan legislator dari Fraksi Partai NasDem ini hampir sama semua. Mereka merasa nyaman dengan kondisi dan jabatannya.
“Saya kira semua hampir mirip dan sama saja. Cuma karena case nya berbeda. Tapi tadi itu, ada moral hazard lah. Mereka merasa bahwa ini perusahaan (Telkomsel) seolah-olah milik sendiri,” kata Asep.
“Mereka merasa itu duit negara, padahal duit rakyat dan perilakunya juga sewenang-wenang. Mereka merasa dibuat nyaman,” imbuhnya.
Asep menegaskan, perilaku korup pejabat BUMN telah banyak diketahui DPR RI. Oleh karena itu, ia meminta KPK untuk segera mengusut kasus dugaan rasuah tersebut tanpa pandang bulu.
“Teman-teman di BUMN ini merasa bahwa kita tidak tahu, kita tahu semua. Bahwa perilaku-perilaku, perbuatan-perbuatan, kebiasaan-kebiasaan mereka,” terangnya.
“Jika terbukti, maka bos anak usaha PT Telkom Indonesia (Telkom) itu harus diberi hukuman yang jera. Proses hukum berjalan, harus tanpa ampun,” sambungnya.
Sebelumnya, KMAK melaporkan Nugroho ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang berujung pada kerugian negara pada Senin (28/4/2025) lalu.
Meski tidak merinci kasus secara spesifik, KMAK menyoroti adanya ketidaksesuaian antara nilai dugaan korupsi dan total kekayaan N berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Kami melihat adanya ketidaksesuaian mencolok antara jumlah dana yang diduga dikorupsi dengan LHKPN Nugroho,” kata Amri dari KMAK.
Dalam LHKPN tahun 2023, kekayaan Nugroho tercatat sebesar Rp84,28 miliar. Dari total harta kekayaan tersebut, ia memiliki sejumlah tanah dan bangunan dengan total Rp9.046.483.000.
Nugroho juga memiliki sejumlah alat transportasi dan mesin senilai Rp5.660.000.000, harta bergerak senilai Rp5.400.000.000, surat berharga senilai Rp3.559.251.767, kas dan setara kas senilai Rp43.710.252.386 juga harta lainnya senilai Rp16. 905.216.000. N diketahui mulai menjabat sebagai Direktur Utama Telkomsel sejak 8 Desember 2023. (nas)