Headline

320 Pelajar Keracunan MBG Dalam Kurun Waktu Tiga Bulan

INDOPOSCO.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti berbagai masalah dalam pelaksanaan program makan bergizi gratis (MBG). Dari dugaan keracunan makanan, ketidaksesuaian standar gizi, hingga masalah pembayaran pada mitra dapur.

Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengatakan, pihaknya telah mengunjungi pelaksanaan MBG di beberapa daerah yaitu Jakarta, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat sejak program MBG dilaksanakan 6 Januari 2025. Namun, sebagian siswa diduga keracunan.

“(KPAI) mencatat dalam kurun waktu 3 bulan sejak program MBG berjalan, tercatat sedikitnya 320 siswa diduga keracunan makanan dari paket MBG yang dibagikan kepada siswa di beberapa daerah,” kata Jasra dalam keterangannya seraya memperingati peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) pada, Jumat (2/5/2025).

Persentasenya hanya 0,0156 persen kasus, jika dibandingkan dengan penerima manfaat program MBG yang sudah mencapai sebanyak 2,05 juta anak sampai Maret 2025.

Namun baru-baru ini muncul polemik soal pembayaran, keterlambatan kedatangan, keterlambatan mengkonsusi, proses pencampuran bumbu dan lauk yang belum matang sempurna.

Sehingga semua pihak merasa pentingnya dukungan pengawasan yang ketat di masifkan, karena ini soal makanan yang langsung di konsumsi dan berdampak.

“Sesuatu yang tidak bisa di tunda, harus setiap waktu dan hari pengawasannya. Karena anak tidak seperti kita, tidak sekuat kita, mereka juga sulit mendiskripsikan kesehatannya, atau kadang membiarkan diri dengan apa yang meraka rasakan,” ujar Jasra.

Maka itu perlu dilakukan pengawasan berlapis dengan melibatkan masyarakat, orang tua siswa, sekolah, masyarakat dan terutama suara siswa selaku penerima manfaat program langsung.

“KPAI dan mitra KPAI di daerah yaitu KPAD menyatakan, siap berkomitmen dan bersinergi dengan Badan Pangan Nasional atau BGN untuk pengawasan penyelenggaraan keberlangsungan MBG,” imbuh Jasra. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button