Headline

Hakim Jadi Tersangka Kasus Korupsi CPO, Pengamat: Kewibawaan Penegakan Hukum Sudah Runtuh

INDOPOSCO.ID – Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyatakan, martabat lembaga penegak hukum di Indonesia ambruk menyusul penetapan tersangka majelis hakim terkait kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor clude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng periode 2021-2022.

“Kewibawaan penegakan hukum sudah runtuh serendah rendahnya, bukan hanya pada hakim, termasuk polisi dan jaksa,” kata Yenti Garnasih melalui gawai, Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Sehingga tak bisa dipungkiri kasus tersebut telah membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada sistem peradilan pidana di Tanah Air. Maka tak heran jika masyarakat mengambil ‘jalan pintas’ menyelesaikan kasus pidana.

“Sangat (berdampak). Membuat semakin hilang kepercayaan masyarakat pada pengadilan, pada hakim. Dan bahaya, rakyat akan menghakimi sendiri kalau ada permasalahan hukum,” ujar Yenti Garnasih.

Empat hakim yang menjadi tersangka itu yakni, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Keduanya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan Djuyamto, seorang hakim dari PN Jaksel.

Selain itu, tersangka lainnya ialah Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara, panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan. Kejagung telah meriksaan tujuh orang tersebut baru-baru ini.

Terungkap fakta bahwa adanya kesepakatan antara tersangka AR (Ariyanto) selaku advokat tersangka korporasi dalam kasus ini dengan tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, untuk mengurus korupsi korporasi minyak goreng.

Wahyu Gunawan kemudian menyampaikan hal tersebut kepada tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang pada saat itu menjabat sebagai Wakil Kepala PN Jakarta Pusat. Mendengar permintaan tersebut, MAN menyetujui, tapi dengan meminta uang senilai Rp20 miliar tersebut dikalikan tiga. Sehingga totalnya Rp60 miliar.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis yakni Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 ayat (2) juncto Pasal 18 juncto Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka telah ditahan selama 20 hari di rutan cabang Kejagung. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button