Headline

PPK Beri Sanksi ASN Bolos Hari Pertama Usai Libur Lebaran, Ini Penjelasan Menpan RB

INDOPOSCO.ID – Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah harus memberi sanksi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos di hari pertama usai libur Lebaran 2025.

Pernyataan tersebut diungkapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini dalam keterangan, Selasa (8/4/2025).

Ia meminta PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah melakukan pengawasan. Hal itu untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Jadi ASN harus kembali bekerja dan memberikan layanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Ia mengatakan, libur lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang. Bila ada ASN yang bolos kerja, ia meminta PPK bisa memberi sanksi.

“Jika terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap Hari dan Jam Kerja ASN dilakukan berdasarkan PP No.94/2021 tentang Disiplin PNS.

Lebih jauh Rini mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 3/2025.

Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.

“Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu,” ujarnya. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button