Rumah Kades Kohod Digeledah, Polisi Sita Alat Pemalsu Dokumen dan Sejumlah Rekening

INDOPOSCO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti terkait kasus pemalsuan dokumen untuk membuat sertifikat di area perairan Tangerang. Barang bukti itu didapatkan dari kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang bernama Arsin.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Raharjo Puro mengatakan, upaya penyidikan masih berjalan. Sebanyak 44 orang sebagai saksi telah diperiksa. Sementara penggeledahan telah dilakukan pada, Senin (10/2/2025) malam.
“Hasil dari penggeledahan kami mendapatkan satu unit printer, kemudian satu unit layar monitor, kemudian keyboard, kemudian stempel sekretariat Desa Kohod, kemudian peralatan-peralatan lainnya yang kita duga sebagai alat yang digunakan memalsukan girik dan surat-surat lainnya,” kata Djuhandani di Jakarta, Rabu (12/2/2025).
Termasuk menyita sisa kertas yang dugaannya digunakan, untuk pembuatan dokumen yang berisi data fisik dan yuridis mengenai tanah. “Kita melihat identik dengan kertas, yang digunakan sebagai alat untuk warkah,” jelas Djuhandani.
“Dan ini sudah kita dapatkan dari keterangan kepala desa maupun sekdes juga mengakui bahwa alat-alat itulah yang digunakan,” tambahnya.
Selain itu, menyita beberapa lembar fotokopi alat bangunan baru atas nama pemilik, beberapa orang atas nama pemilik. Serta sejumlah rekening dan perincian untuk pengajuan dokumen tersebut.
“Kemudian, kita dapatkan tiga lembar surat keputusan kepala desa. Kemudian juga kita dapatkan rekapitulasi permohonan dana transaksi kohod kedua, serta beberapa rekening yang kita dapatkan,” beber Djuhandani.
Penyidik menemukan unsur pelanggaran pidana berupa pemalsuan warkah untuk mengurus sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di area perairan Tangerang. Dokumen yang diduga palsu itu kemudian diajukan kepada kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.
Perbuatan tersebut melanggar Pasal 263 KUHP, Pasal 264 KUHP, Pasal 266 KUHP, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (dan)