MK Percepat Putusan Sengketa PHP Pilkada 2024, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dimungkinkan Diundur Antara 18-20 Februari

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pelantikan kepala daerah yang sedianya akan dilakukan secara bertahap, pada 6 Februari 2025 kemungkinan akan diundur. Hal ini seiring akan dipercepatnya putusan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHP Kada) di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kita mendapatkan kabar juga dari Mahkamah Konstitusi. MK akan memutuskan lebih cepat untuk sengketa-sengketa yang bisa dilanjut atau tidak dilanjut perkaranya,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Dasco menyebut, pembacaan putusan gugatan yang ditolak oleh majelis hakim atau dismissal dalam sengketa Perselisihan Hasil Pillada (PHP) hasil kemungkinan akan dilaksanakan MK pada 4 dan 5 Februari 2025. Karena itu, pemerintah akan menghitung kembali waktu terbaik untuk memulai pelantikan kepala daerah secara bertahap.
Menurut Dasco, pengunduran pelantikan dari jadwal yang semua akan digelar secara bertahap pada 6 Februari 2025 diundur, dengan pertimbangan agar lebih banyak lagi kepala daerah terpilih yang bisa dilantik secara serentak. Namun, Dasco memastikan pelantikan kepala daerah terpilih akan tetap digelar pada Februari 2025.
“Sehingga kami sama-sama berpikir, ada juga konsultasi dengan pihak pemerintah. Mungkin lebih baik kita kemudian menunggu hasil putusan tersebut,” ucap Dasco.
“Supaya kemudian bisa dilantik secara bersama-sama lebih banyak daripada rencana semula. Sehingga sedang dihitung oleh pemerintah dan KPU, kira-kira kalau diputus oleh MK tanggal 4 atau tanggal 5 Februari, itu kapan waktu pelantikannya. Tapi yang pasti juga di bulan Februari,” jelas Dasco.
Dikonfirmasi, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga membenarkan rencana pemunduran pelantikan kepala daerah serentak antarabtanggal 18 – 20 Februari 2025 nanti.
“Tanggal pelantikan sedang dibicarakan di tingkat pemerintah, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas pemilu, dan Mahkamah Konstitusi. Nanti Senin kita sampaikan hasilnya,” kata Tito dalam pesannya kepada wartawan, Jumat (31/1/2025).
Tito juga mengatakan putusan sela Mahkamah Konstitusi menjadi pertimbangan pemerintah kembali mendiskusikan ulang tanggal pelantikan kepalda daerah. Putusan yang dimaksud Tito adalah penolakan gugatan sengkata kepala daerah di MK dipercepat menjadi tanggal 4-5 Februari 2025.
Kesepakatan pelantikan kepala daerah pada 6 Februari 2025 sebelumnya disepakati Komisi II DPR RI bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu. Mereka sepakat pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam PHP di MK akan dilantik pada 6 Februari 2025 mendatang.
Pelantikan tersebut akan dilakukan serentak oleh Presiden Prabowo Subianto baik untuk gubernur-wakil gubernur, maupun bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
Para kepala daerah ini akan dilantik Presiden Prabowo di Istana Negara Jakarta, kecuali kepala daerah dari Provinsi Aceh dan Provinsi Jogjakarta, karena memiliki peraturan perundang-undangan khusus.
Sementara, kepala daerah yang menghadapi sengketa hasil pilkada di MK akan dilantik setelah adanya putusan MK. Namun, mereka belum belum menyebutkan jadwal pasti pelantikan bagi kepala daerah yang telah menghadapi sengketa tersebut. (dil)