Headline

Kejagung Tanggapi Rumor Turun Tangan dalam Kasus Pagar Laut Ilegal

INDOPOSCO.ID – Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar tanggapi rumor bahwa Jampidsus Kejagung turun tangan dalam polemik pagar laut ilegal di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.

“Kami sedang cek di Pidsus ya,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Minggu (26/1/2025).

Berdasarkan salinan surat yang beredar dengan Nomor: B/322/F.2/Fd.1/01/2025 tertanggal 22 Januari 2025, Kejagung meminta Kepala Desa Kohod, Arsin, untuk menyerahkan dokumen untuk penyelidikan dugaan korupsi dan penerbitan hak atas tanah serta bangunan di perairan tersebut pada periode 2023-2024, termasuk Buku Letter C Desa Kohod terkait kepemilikan hak tanah atas pemasangan pagar laut.

Surat ini ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar.

“Kita belum ada info soal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa Aparatur Pengawas Internal Pemerintahan (APIP) di lembaganya telah melakukan pemeriksaan terhadap Kakanwil ATR/BPN Provinsi Banten, kepala seksi 1 dan kepala seksi 2, serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang.

“Saya tidak dapat menyebutkan nama, namun memastikan bahwa yang dimaksud adalah pejabat yang menjabat pada masa itu,”ucap Nusron di Desa Kohod, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Jumat (24/1/2025).

Nusron tidak menjelaskan materi pemeriksaan Inspektorat Jenderal KemenATR/BPN terkait penerbitan sertifikat hak milik dan hak guna bangunan di sekitar pagar laut perairan Utara Kabupaten Tangerang.

Ia menegaskan bahwa dalam Undang-Undang Pertanahan tidak ada ketentuan mengenai sanksi denda.

“Jika terjadi pelanggaran pidana, sanksi yang berlaku bagi pejabat adalah maladministrasi, yang dianggap tidak prudent dan tidak cermat,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button