Headline

Polisi Ungkap Alasan Tersangka Gelar Pesta Seks Tukar Pasangan di 2 Kota Ini

INDOPOSCO.ID – Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap, alasan tersangka yang merupakan pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) terlibat kasus pesta seks bertukar pasangan atau swinger sex party menggelarnya di Jakarta dan Bali, lantaran dua kota itu menjadi incaran turis asing berwisata. Serta wilayah itu dianggap memiliki hasrat fantasi yang tinggi.

“Masalah bertukar pasangan, kenapa dipilih Jakarta dan bali, karena untuk saat ini motif penyimpangan seksual paling banyak terjadi. Terutama di daerah turis pariwisata yang melibatkan WNA,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Gomgom Manorang Pasaribu di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Kasus tersebut turut melibatkan pasangan dari WNA. Itu berdasar temuan video yang direkam oleh dua tersangka tersebut. Namun, keberadaan mereka belum diketahui. Polisi membuka peluang untuk menjerat para peserta.

“Untuk keterlibatan warga negara asing dari beberapa video yang sudah kami temukan ada. Cuman posisinya sedang kami mencari melalui data face recognition jadi melalui data wajah yang sedang kami kembangkan saat ini,” ujar Roberto.

Pasangan suami istri itu secara diam-diam merekam perbuatan tak pantas tersebut. Mereka kemudian mengunggahnya melalui situs yang telah dikelolanya. Sehingga mereka mendapatkan keuntungan.

Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) kegiatan pesta sex itu dilakukan memanfaatkan jasa penginapan dan sebuah rumah. Semua peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan orang dewasa.

“Dapat kami datakan adalah beberapa TKP yaitu di Bali dan Jakarta itu dilakukan di villa ataupun di hotel. Usia yang semuanya adalah usia dewasa. Usia kategori dewasa,” imbuh Herman dalam kesempatan yang sama.

Kedua tersangka itu telah mengelola website untuk menarik seseorang dalam kegiatan tersebut sejak tahun 2023. Namun, pesta seks itu digelar 10 kali. Rinciannya Bali delapan kali dan dua kali di Jakarta.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button