Polda Metro Bongkar Kasus Pesta Seks Swinger, 17.732 Orang Jadi Member
INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya membongkar kasus pesta seks bertukar pasangan atau swinger sex party di Jakarta dan Bali. Dua orang yang merupakan pasangan suami istri berinisial IG (39) dan KS (39) sudah ditangkap. Keduanya membuat situs terkait pesta seks tersebut dan diikuti ribuan orang.
Kasubdit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman mengatakan, kegiatan tak pantas tersebut dikenalkan oleh kedua tersangka lewat website SW***dotcom. Dua tersangka itu dibekuk di wilayah Badung, Bali.
“Terhadap situs ini, di dalamnya terdapat 17.732 member yang sudah ikut serta di dalam komunitas pesta seks ini,” kata Herman di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Tempat kejadian perkara (TKP) kegiatan pesta sex itu dilakukan memanfaatkan jasa penginapan maupun sebuah rumah. Semua peserta yang mengikuti kegiatan tersebut merupakan orang dewasa.
“Dapat kami datakan adalah beberapa TKP yaitu di Bali dan Jakarta itu dilakukan di villa ataupun di hotel.
Usia yang semuanya adalah usia dewasa. Usia kategori dewasa,” ujar Herman.
Dua tersangka itu sudah menggelar sebanyak 10 kali pesta seks bertukar pasangan, dengan rincian delapan kali di Bali dan dua kali di Jakarta. Aktivitas itu tidak dikenai biaya dan tidak mendapatkan bayaran.
“Jadi untuk semua video itu dilakukan oleh masing-masing orang yang melakukan kegiatan pesta seks untuk bertukar pasangan.
Sedangkan dari pelaku ini dia mengaku sudah hanya 10 kali untuk melakukan pesta seks tersebut,” imbuh Herman.
Namun, pasangan suami istri itu secara diam-diam merekam aktivitas tersebut. Mereka kemudian mengunggahnya melalui situs yang telah dikelolanya. Alhasil mereka mendapatkan keuntungan.
Kedua tersangka itu dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 4 juncto Pasal 29, Pasal 7 juncto Pasal 33, dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu, polisi juga menjerat pasangan suami istri tersebut dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (dan)