Vonis Ringan Koruptor Dibandingkan dengan Kasus Maling Ayam, Ini Kata Prabowo

INDOPOSCO.ID – Presiden Prabowo Subianto tidak mengira koruptor yang telah membuat negara rugi ratusan triliun rupiah mendapat vonis tidak setimpal. Hukuman tersebut mendapat sorotan banyak pihak, terutama masyarakat.
Hal itu diduga merujuk vonis tersangka kasus korupsi timah Harvey Moeis. Dia divonis hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah secara bersama-sama. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara Rp300 triliun.
“Rakyat kita itu bukan rakyat yang bisa dibohongi terus. Sudah jelas kerugian sekian ratus triliun, vonisnya seperti itu,” kata Prabowo dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 di Gedung Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Vonis ringan tersebut sangat disesalkan dan melukai kebajikan. Di sisi lain, masih terjadi hukuman cukup berat menimpa rakyat biasa yang berurusan dengan hukum.
“Ini bisa menyakiti rasa keadilan. Ada yang curi ayam dihukum berat dipukulin,” ucap Prabowo.
Menurutnya, sesuatu yang menjadi sorotan akan mudah tersebar karena sebagian besar masyarakat memiliki gawai. Situasinya sudah jauh berbeda dengan puluhan tahun lampau.
Sehingga jika terjadi hal yang dianggap bertentangan dengan rasa keadilan mudah diketahui masyarakat.
“Rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti rampok triliunan eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun, nanti jangan-jangan di penjara pakai AC punya kulkas pakai TV,” sindir Prabowo.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi telah memvonis, Harvey pidana penjara enam tahun enam bulan dan ganti rugi senilai Rp210 miliar. Sidang putusan tersebut digelar pada 23 Desember 2024.
Majelis hakim yang memimpin sidang itu ialah Eko Ariyanto, dengan anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono. Vonis majelis hakim jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yaitu 12 tahun bui. (dan)