Parlemen Korea Selatan Makzulkan Presiden Yoon Suk Yeol
INDOPOSCO.ID – Parlemen Korea Selatan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol imbas pengumuman darurat militernya yang kemudian dibatalkan pada beberapa waktu lalu.
Pemakzulan itu dilakukan melalui pemungutan suara, sebagian besar anggota parlemen mendukung langkah tersebut, Sabtu (14/12/2024).
Berdasar laporan Sky News, Yoon menjerumuskan negara tersebut ke dalam krisis konstitusional ketika tentara bentrok dengan para pengunjuk rasa di jalan-jalan ibukota Korea Selatan, Seoul pada awal bulan Desember 2024.
Keadaan darurat hanya berlangsung sekitar enam jam, karena parlemen memilih untuk memblokir dekrit tersebut. Yoon kemudian meminta maaf dan selamat dari pemakzulan pertama, setelah anggota Partai Kekuatan Rakyat (PPP) memboikotnya.
Partai-partai oposisi di negara itu mengadakan pemungutan suara kedua hari ini. Dari 300 anggota parlemen, 204 memilih untuk memakzulkan presiden atas tuduhan pemberontakan sementara 85 memilih menolak. Tiga anggota memilih abstain, dengan delapan suara dibatalkan.
Pemakzulan merupakan ketika seorang pejabat publik, dalam hal ini presiden, didakwa melakukan pelanggaran oleh badan legislatif seperti parlemen. Setelah hasil pemungutan suara hari ini, Yoon akan diberhentikan sementara dari tugas kepresidenan.
Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 180 hari memutuskan apakah akan mengembalikannya atau melengserkannya dari jabatan. Jika ia dilengserkan dari jabatannya, pemilihan nasional memilih penggantinya harus diadakan dalam waktu 60 hari.
Pemimpin oposisi utama Partai Demokratik Korea Selatan Park Chan-dae menyatakan, bahwa yang bersangkutan telah menimbulkan kegaduhan atas upayanya yang tidak lama memberlakukan darurat militer pada awal bulan ini.
“Yoon adalah biang keladi pemberontakan,” kata Park Chan-dae dilansir dari Al Jazeera, Sabtu (14/12/2024). Ia menambahkan pemungutan suara pemakzulan adalah satu-satunya cara untuk menjaga konstitusi Korea Selatan. (dan)