Tom Lembong Ajukan Praperadilan, Pertanyakan Bukti Kasus hingga Temuan BPK

INDOPOSCO.ID – Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, setelah ditetapkan tersangka kasus impor gula. Gugatan praperadilan itu didaftarkan pada, Selasa (5/11/2024).
Kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengemukakan sejumlah poin keberatan dalam pengajuan praperdilan. Pertama, mempermasalahkan penetapannya sebagai tersangka.
“Di situ banyak sekali poin-poin pembahasannya itu. Antara lain misalnya, tentang pada waktu proses penetapan sebagai tersangka, tidak memiliki dua alat bukti yang cukup,” kata Ari Yusuf di Jakarta, Selasa (5/11/2024).
Mengingat, saat ini pihaknya tidak mengetahui alat bukti yang dimiliki Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menetapkan status hukum kliennya. Padahal hal tersebut menjadi penting untuk diketahui masyarakat.
“Seharusnya itu bisa dishare ke publik dan secara transparan bisa diketahui. Selama ini, hanya diberitahukan bahwa masalah importir gula,” ujar Ari Yusuf.
Apalagi tidak pernah ada menteri perdagangan, yang diperiksa aparat penegak hukum terkait impor gula. Diketahui kliennya, Tom Lembong menduduki jabatan tersebut cukup singkat.
“Kawan-kawan bisa cek, tidak ada menteri lain yang diperiksa. Sedangkan Pak Thomas Lembong itu menjabat hanya satu tahun, (Agustus) 2015 sampai Juli 2016. Artinya, periode yang selanjutnya bukan Pak Thomas Lembong lagi,” tutur Ari Yusuf.
Selanjutnya kaitan tentang kerugian negara. Selalu dikatakan lembaga penegak humum bahwa sudah ada temuan BPK ihwal hal tersebut. Namun, kuasa hukum berpandangan sebaliknya.
“Sampai saat ini, temuan BPK yang kami baca tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam kebijakan yang diambil tersebut,” ujarnya.
Ia mempertanyakan, jika dikatakan kerugian negara, lantas kerugian negara dari mana? karena pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Korupsi itu delik materil.
“Yang betul-betul, harus dijelaskan secara limitatif tentang actual loss, kerugian negaranya,” ucapnya keheranan.
Tom Lembong saat ini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak 29 Oktober 2024. (dan)