UU Israel Terkait Larangan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina Layak Dikutuk

INDOPOSCO.ID – Pakar hubungan internasional Hikmahanto Juwana mengkritik keras, langkah parlemen Israel atas undang-undang yang melarang badan PBB untuk pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di wilayah yang dikuasai rezim Israel. Ketentuan itu makin memperburuk situasi di Gaza Palestina.
“Iya, undang-undang tersebut tidak sesuai dengan ketentuan hukum humaniter internasional dan patut untuk dikutuk,” kata Hikmahanto melalui gawai, Jakarta, Rabu (30/10/2024).
Melalui undang-undangan tersebut makin menunjukan kebengisan Israel terhadap para pengungsi warga Palestina. Sehingga tak akan terwujud keamanan dan stabilitas di wilayah itu.
“Bukan akal-akalan, tapi legitimasi di dalam negeri untuk mengabsahkan serangan terhadap UNWRA. Padahal ketentun tersebut melanggar hukum internasional,” kritik Hikmahanto.
Pemerintah Indonesia mengutuk keras putusan Parlemen Israel (Knesset), yang melarang kegiatan UNRWA di Israel berimplikasi pada terhentinya kerja UNRWA di Tepi Barat, Yerusalem Timur dan Gaza.
“Keputusan itu jelas-jelas melanggar dan bertentangan dengan Piagam PBB dan Konvensi 1946 tentang kekebalan lembaga PBB,” tulis Kemenlu RI dalam akun media sosial X @Kemlu_RI, kemarin.
UNRWA adalah badan penerima mandat PBB, untuk memainkan peran tak tergantikan dalam menyediakan pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan bagi jutaan pengungsi Palestina.
Indonesia tegaskan, komitmen untuk terus mendukung UNRWA melaksanakan mandatnya.
“Indonesia mendesak komunitas internasional, terutama DK PBB, untuk segera menghentikan tindakan Israel,” tegasnya.
“Memastikan mematuhi kewajibannya terhadap hukum internasional, resolusi DK PBB dan keputusan ICJ untuk mengakhiri penjajahan di Palestina,” tambahnya. (dan)