MA Bilang Begini Terkait Vonis Kasasi Ronald Tannur Dianggap Terlalu Ringan

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Agung (MA) ditegaskan tidak bisa mengintervensi putusan majelis hakim di tingkat kasasi terkait vonis lima tahun terdakwa Gregorius Ronald Tannur. Anggapan publik menyebut vonis tersebut terlalu ringan.
Juru Bicara Mahkamah Agung Y7anto mengatakan, suatu putusan persidangan sepenuhnya adalah kewenangan majelis hakim dan hakim tidak bisa dipengaruhui, bahkan bersifat independen.
“Nah, terhadap pemidanaan itu menjadi hak daripada majelis hakim yang menangani, lembaga tidak bisa mendikte,” kata Yanto di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ia menjelaskan, Pasal 351 ayat (3) KUHP didakwakan kepada yang bersangkutan mengatur bahwa pelaku penganiayaan menyebabkan kematian bisa dijatuhkan hukuman lebih lama ketimbang vonisnya.
“Jadi kan yang KUHP itu 351 itu kan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. itu ancaman pidananya paling tinggi adalah 7 tahun,” jelas Yanto.
Mahkamah Agung telah mengabulkan, permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya terkait vonis bebas terdakwa Ronald Tannur. Maka dia dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.
Ketua majelis kasasi Soesilo mengadili dan memeriksa perkara nomor: 1466/K/Pid/2024. Hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Sementara panitera pengganti Yustisiana.
“Amar putusan: kabul kasasi penuntut umum, batal judex facti,” bunyi amar putusan dari laman Kepaniteraan MA, Jakarta, Rabu (23/10/2024).
Mahkamah menilai, terdakwa terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP. Putusan tersebut dibacakan pada, Selasa (22/10/2024).
“Pidana penjara selama 5 (lima) tahun,” imbuh amar putusan kasasi. Ronald Tannur sempat divonis bebas oleh PN Surabaya terkait dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. (dan)