Headline

Tiga Tersangka terkait Temuan 7 Jenazah di Kali Bekasi Ditahan

INDOPOSCO.ID – Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menyatakan, sebanyak 22 orang telah diamankan dan diambil keterangan terkait kasus penemuan tujuh jenazah yang ditemukan di Kali Bekasi, Jatiasih, Jawa Barat pada, Minggu (23/9/2024).

Tujuh jenazah yang mengapung di Kali Bekasi diduga karena berkaitan dengan tawuran. Sehari sebelum temuan itu, pihak kepolisian tengah berpatroli mencegah kejadian tawuran.

“22 orang ini berhasil diamankan, pada saat tim patroli Perintis Presisi mendatangi lokasi,” kata Ade Ary di Jakarta, Senin (23/9/2024).

Anggota Polri bahkan mendapati ada siaran langsung dari platform media sosial, yang menayangkan aksi tawuran di dekat lokasi penemuan tujuh jenazah itu.

“Ada yang sedang live Instagram (Ig) sedang berkumpul diduga berdasarkan analisis tim patroli Perintis Presisi, diduga berkumpul akan melakukan tawuran,” ujar Ade Ary.

Tim patroli Perintis Presisi Polres Metro Bekasi Kota kemudian mendatangi lokasi itu. Ditemukan ada sekitar 30 motor ada sekitar 60 orang. saat dilakukan pengecekan mereka membubarkan diri.

“Ini keterangan saksi juga keterangan dari petugas kepolisian, yang mendatangi lokasi,” jelas Ade Ary.

Ada empat orang di lokasi yang mencoba melarikan diri, dengan terjun ke kali, mereka berhasil diselamatkan. Sementara sebagian yang diamankan ditetapkan tersangka karena membawa senjata tajam.

“Tiga dari 22 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi, dengan dugaan membawa sajam tanpa hak, sedang diproses,” imbuh Ade Ary. “Tiga-tiganya dilakukan penahanan,” tambahnya.

Warga menemukan tujuh jenazah remaha laki-ki di Kali Bekasi, tepatnya belakang Masjid Al Ikhlas Perumahan Pondok Gede Permai, Jatirasa, Jatiasih, Kota Bekasi pada Minggu (22/9/2024) pagi. Jenazah mereka tengah diidentifikasi di RS Polri. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button