Headline

Kebijakan Harga Minyak Goreng Dianggap Tak Perhatikan Daya Beli Rakyat

INDOPOSCO.ID – Munculnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengubah aturan kewajiban domestic market obligation (DMO) dinilai berdampak pada kenaikan harga di tingkat konsumen, serta mengganggu stabilitas ketersediaan minyak goreng.

Permendag 18/2024 menghapus kewajiban DMO untuk minyak curah dan mengalihkan sepenuhnya untuk MinyaKita (minyak kemasan).

Penghapusan minyak curah sudah pasti membawa konsekuensi naiknya biaya produksi, kenaikan itu dibebankan kepada rakyat atau konsumen.

Anggota Komisi VI DPR Amin Ak menilai, kebijakan tersebut lahir di waktu yang tidak tepat. Saat ini daya beli masyarakat sedang terpuruk, baik di masyarakat kelas bawah maupun masyarakat kelas menengah bawah. Belum lagi banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai industri.

“Saya merasa heran, mengapa pemerintah mengeluarkan kebijakan ini di saat daya beli masyarakat menurun. Jelas kondisi tersebut membebani rakyat kecil,” kata Amin di Jakarta, Kamis (28/8/2024).

“Semestinya kondisi perekonomian rakyat harus menjadi pertimbangan juga, jangan hanya melihat dari sisi pengusaha sawit saja,” tambahnya.

1 2Laman berikutnya
mgid

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button