Headline

Panja RUU Pilkada Baleg DPR Sepakat Syarat Baru Pilkada Cuma untuk Partai Nonparlemen

INDOPOSCO.ID – Panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyesuaian besaran ambang batas pencalonan kepala daerah oleh parpol non-parlemen. Hal ini merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024) kemarin.

Dalam sidang Sidang Panja RUU Pilkada di Baleg DPR. RI inipun akhirnya hanya memgakomodir sebagian dari putusan MK yang menurunkan ambang batas pengajuan calon pada Pilkada Serentak 2024. Yaitu perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada. Panja pun sepakat dengan usulan tersebut.

“Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD provinsi, dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan,” kata Tim Ahli Baleg DPR Widodo membacakan DIM pemerintah pada rapat Panja RUU Pilkada di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Kelanjutan ketentuan itu mengikuti putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024. Dalam putusan MK terbaru, syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Sementara itu, aturan syarat pencalonan untuk partai-partai yang punya kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama. Aturan itu berbunyi bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD, dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Rapat Panja RUU Pilkada DPR telah ditutup. Pembahasan akan berlanjut ke tim perumusan dan tim sinkronisasi. Lalu DPR akan menggelar rapat pengambilan keputusan malam ini.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi turut mengatakan pembahasan RUU Pilkada dan membentuk Panitia Kerja Panja RUU Pilkada bukan merupakan barang baru. Ia menekankan RUU Pilkada sudah dimulai dibahas pada Oktober 2023.

Dalam rapat Baleg bersama pemerintah di kompleks Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Politisi yang akrab disapa Awiek ini mengatakan, ada beberapa pembahasan yang dilakukan pada rapat kali ini.

“Pengantar musyawarah, pembahasan daftar inventaris masalah, penyampaian pendapat mini sebagai sikap akhir dan pengambilan keputusan,” ujar Awiek dalam rapat.

Baidowi menyatakan, pihaknya juga akan mempercepat kerja Panja dalam RUU Pilkada, karena memiliki urgensi pendaftaran Pilkada. “Karena kita menghadapi pemilu, tahu sama tahu semua sibuk kemudian sempat tertunda dan semakin tertunda karena waktu itu ada putusan MK mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi MK putuskan tak ada perubahan jadwal pilkada hingga hal yang paling krusial kemudian ditunda lagi dan kemudian hari ini kita mendapatkan penugasan dari DPR,” sambungnya.

Politisi Fraksi PPP ini menargetkan, RUU Pilkada akan segera rampung, dan disahkan dalam Rapat Paripurna oleh pimpinan DPR. “Pembahasan RUU Pilkada dapat diselesaikan secepatnya di tingkat II, dan disahkan dalam Rapat Paripurna terdekat. Karena ini sudah urgensi, sudah masuk tahapan pendaftaran Pilkada, kalau ada revisi DIM dari pemerintah kita buka,” pungkasnya. (dil)

Rumusan Pasal 40 RUU Pilkada Bikinan Baleg DPR terkait Ambang Batas Pencalonan Cakada:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pileg di daerah yang bersangkutan.

(2) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon gubernur dan calon wakil gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut;

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 2.000.000-6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut;

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 6.000.000-12.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut;

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 12.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut;

(3) ) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten atau Kota dapat mendaftarkan calon bupati dan wakil bupati; atau calon wali kota dan wakil wali kota dengan ketentuan:

a. Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di Kabupaten atau Kota tersebut;

b. Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 250.000-500.00 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di Kabupaten atau Kota tersebut;

c. Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT sampai dengan 500.000-1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di Kabupaten atau Kota tersebut;

d. Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada DPT lebih dari 1.000.000 jiwa sampai dengan 6.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di Kabupaten atau Kota tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button