Headline

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Bakal Didalami Kapolri

INDOPOSCO.ID – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan, pihaknya bakal menelaah lebih lanjut hasil putusan praperadilan yang mengabulkan gugatan Pegi Setiawan, tentu setelah menerima hasil tembusan putusan tersebut.

“Ya, tentunya itu akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa,” kata Sigit di Jakarta, Senin (8/7/2024).

Tujuannya memeriksa kembali proses penanganan kasus, yang disangkakan terhadap Pegi Setiawan. Namun, ia belum dapat menyampaikan langkah hukum lainnya.

“Karena ini kan terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal-hal lain,” ucap Sigit.

“Saya juga belum tahu isinya apa. Tapi yang jelas akan segera ditindak lanjuti,” tambahnya.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan, gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada tahun 2016. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024) pagi.

Hakim menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ucap Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tambahnya. Hakim telah meminta pihak kepolisian untuk membebaskan Pegi untuk dibebaskan. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button