Headline

Kinerja Polisi Dinilai Tak Profesional dalam Penetapan Status Tersangka Pegi Setiawan

INDOPOSCO.ID – Pengamat Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan menunjukan kinerja pihak kepolisian tidak kompeten. Serta terkesan terburu-buru dalam penetapan tersangka yang bersangkutan.

Polda Jawa Barat sempat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka, karena diduga terlibat kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat tahun 2016. Penetapan status hukum itu dilakukan pada Mei 2024, setelah bertatus DPO.

Pihak kepolisian baru menangani kasus tersebut, setelah ceritanya diangkat ke layar lebar pada awal Mei 2024. Kala itu, sempat menerbitkan tiga orang DPO, namun diralat hanya satu orang buron. Penyidik kemudian menangkap Pegi Setiawan.

“Ya, ini bukti tidak profesionalnya kepolisian, bayanhkan perkara yang sudah 8 tahun baru digarap lagi, akhirnya kerjanya tergesa gesa dan salah tangkap dan dibatalkan praperadilan,” kata Fickar melalui gawai, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, penyidik yang menangani kasus tersebut bisa saja diganjar sanksi berat lantaran proses penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan dinyatakan tidak sah oleh PN Bandung.

“Ya, terhadp kerja yang asal-asalan ini, harusnya selain ada hukuman disiplin yang maksimal penurunan pangkat dan mutasi, jika ada aspek pidananya juga arusnya diproses,” ujar Fickar.

Selain itu, dikabulkannya gugatan Pegi Setiawan dapat berdampak buruk di tengah menguatnya citra Korps Bhayangkara. Diketahui berdasar salah satu lembaga survei, Polri berada di urutan kedua.

“Ya, tentu saja, tapi polisi tetap sebagai penegak hukum harus bekerja keras. Ya, bisa mempengaruhi hasil survei,” ucap Fickar.

Hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman telah mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dari tuduhan sebagai tersangka dalam kasus Vina dan Eky di Cirebon. Putusan tersebut dibacakan pada Senin (8/7/2024) kemarin.

Ia menimbang, bahwa fakta di persidangan tidak ditemukan bukti satu pun pemohon dalam penyidikan pernah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, sebelum diperiksa sebagai calon tersangka.

“Maka, menurut hakim penetapan tersangka atas termohon harus dinyatakan tidak sah dan batal secara hukum,” ucap Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

“Dengan demikian petitum dalam praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan seluruhnya,” tambahnya. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button