Kritik Mekanisme PPDB 2024, JPPI Minta Sistem PPDB Diubah

INDOPOSCO.ID – Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, mencatat bahwa pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 diwarnai oleh sejumlah permasalahan.
Menurutnya, salah satunya mencatut di wilayah Kota Jakarta.
Masalah-masalah tersebut meliputi dugaan pelanggaran, pemberian imbalan, perniagaan jasa, kesalahan sistem, dan pemalsuan sertifikat prestasi.
“Situasi ini disebabkan oleh kegagalan untuk melakukan perubahan dalam sistem yang mengakibatkan ketidakadilan, sehingga praktik-praktik pelanggaran tersebut kembali terulang,” katanya kepada wartawan di Jakarta pada Minggu (7/7/2024).
Ubaid menuturkan, perbedaan pelaksanaan PPDB tahun ini dibanding sebelumnya hanyalah pada protes orangtua murid yang lebih banyak.
“Tidak hanya di Jakarta, protes terhadap kecurangan dalam PPDB juga terjadi di Jawa Tengah, Jawa Barat, Sumatera Selatan, dan banyak wilayah lain di Indonesia,” ujarnya.
Ubaid mengkritik mekanisme PPDB yang tidak adil dan menyebabkan anak-anak harus bersaing sengit untuk mendapatkan kursi sekolah, namun banyak yang akhirnya tidak mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan.
Bahkan, kata dia, ada orangtua murid yang merasa perlu melakukan kecurangan karena menganggap itu satu-satunya cara agar anak-anak mereka bisa mendapatkan hak mereka.
“Kata orangtua murid, “Pak, di PPDB ini kita kalau enggak curang, dicurangi,” jadi masalahnya begitu besar di lapangan terkait PPDB ini,” tutur Ubaid.
Ubaid mendorong pemerintah untuk menghapus sistem kompetisi dalam PPDB yang menyebabkan berebutnya kursi di sekolah.
Menurutnya, pemerintah seharusnya menerapkan sistem di mana semua siswa dapat lolos PPDB, dengan perbedaan hanya pada jenis sekolahnya, baik swasta maupun negeri.
Dia juga menekankan bahwa baik sekolah swasta maupun negeri seharusnya dibiayai oleh pemerintah, sesuai dengan jaminan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
“Kita ingin ke depan tidak perlu lagi ada perubahan teknis dalam PPDB, yang harus diubah adalah sistemnya. Artinya, bukan hanya teknis pelaksanaan PPDB di lapangan yang perlu diubah,” kata Ubaid.
Sebagai infotmasi, persoalan PPDB juga menjadi sorotan Ombudsman RI. Lembaga tersebut menemukan permasalahan pelaksanaan PPDB di 10 provinsi.
Anggota Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, mengatakan bahwa permasalahan dalam PPDB antara lain meliputi manipulasi dokumen, kesalahan prosedur, hingga diskriminasi terhadap siswa.
“Ini adalah hal-hal yang cukup menonjol. Jika ditanya apakah tidak ada temuan di semua provinsi, jawabannya ada. Namun, yang cukup menonjol adalah masalah-masalah klasik yang ditemukan,” pungkasnya. (fer)