Headline

Kemenkumham dan DPD Gelar Raker Bahas Tantangan Implementasi UU Pemasyarakatan

INDOPOSCO.ID – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengadakan rapat kerja dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia.

Rapat kerja tersebut membahas inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Reynhard Silitonga, mewakili Menkumham mengatakan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan tidak terlepas dari berbagai tantangan yang dihadapi oleh Pemasyarakatan.

“Dalam pelaksanaannya, permasalahan yang ada di Pemasyarakatan memerlukan penyesuaian kembali, terutama terkait isu kelebihan kapasitas,” kata Plt Dirjenpas, Komjen Pol Reynhard Silitonga dikutip INDOPOS.CO.ID pada Sabtu (6/7/2024).

Reynhard menegaskan, proses pemasyarakatan yang dihadapkan pada berbagai persoalan ini juga berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

“Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan secara konsisten berupaya untuk mengatasi tantangan-tantangan tersebut demi mewujudkan dan mendukung tercapainya tujuan pemasyarakatan yang lebih efektif sesuai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Sylviana Murni menyampaikan permintaan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, adalah untuk memperhatikan beberapa hal, seperti komitmen dalam melaksanakan UU Nomor 22 Tahun 2022, meningkatkan layanan dan pemberian hak dasar kepada penerima manfaat, mempertimbangkan kembali pembangunan fasilitas untuk menangani masalah kelebihan kapasitas, serta meningkatkan kerja sama dengan pemerintah daerah.

“Pelaksanaan UU Nomor 22 Tahun 2022 memperkuat posisi Pemasyarakatan dari segi regulasi, menjamin perlindungan hak tahanan dengan memperhatikan asas keadilan dan nondiskriminatif, serta menetapkan kode etik perilaku petugas,” pungkasnya. (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button