Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, telah dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sugeng menyoroti Febrie dan beberapa pihak lainnya terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pelaksanaan lelang Barang Rampasan Benda Sita Korupsi, berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama, yang diselenggarakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung.
“Saham tersebut ditawarkan dengan harga Rp1,945 triliun, yang kemudian diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,7 triliun,” katanya kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan Senin (27/5/2024).
Sugeng melaporkan bahwa dalam pelaporan ini, mereka menyertakan ST, Kepala Pusat PPA Kejagung yang menetapkan harga limit lelang, serta Febrie Adriansyah yang memberikan persetujuan atas nilai limit lelang tersebut.
Selain Febrie dan ST, Sugeng yang didampingi pengacara Deolipa Yumara juga melaporkan beberapa pejabat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Pihak swasta seperti AH, BSS, dan YS yang diduga sebagai pemilik manfaat dari PT Indobara Utama Mandiri (PT IUM) juga turut dilaporkan ke KPK,” ujarnya.
Sugeng menyatakan bahwa dalam kajian Dialog Publik yang diadakan pada 15 Mei lalu, sejumlah aktivis dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), IPW, ekonom Faisal Basri, dan advokat Deolipa Yumara mengungkap adanya dugaan persekongkolan jahat.
Mereka mencurigai adanya penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan lelang PT Gunung Bara Utama oleh PPA Kejaksaan Agung, yang dimenangkan oleh PT IUM.
“Lelang tersebut diadakan oleh PPA Kejaksaan Agung pada 18 Juni 2023,” kata dia.
Sebagai informasi, dalam tanda bukti penerimaan laporan atau pengaduan masyarakat di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tercatat pihak terlapor atas nama organisasi Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) dengan Nomor Informasi: 2024-A-01597. Dalam dokumen tersebut, pihak pelapor juga tercatat atas nama organisasi KSST.
Sementara itu, Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), saat dikonfirmasi INDOPOS.CO.ID melalui saluran jaringan seluler belum merespon atas laporan tersebut. (fer)