Headline

Caleg PKS Terlibat Kasus Narkoba, Modusnya Seperti Ini

INDOPOSCO.ID – Bareskrim Polri menangkap calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sofyan terkait kasus narkoba. Barang haram tersebut didapatnya dari luar negeri.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan, penangkapan yang bersangkutan dilakukan di Aceh setelah jadi buron selama tiga pekan. Dia kemudian diterbangkan ke Jakarta pada, Senin (27/5/2024).

“Ya, statusnya anggota DPRK terpilih Aceh Tamiang,” kata Mukti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/5/2024).

Kemasan narkoba itu menggunakan menyerupai minuman tradisional. Sementara barang terlarang itu didapat dari negara tetangga.

“Barang dari daerah Malaysia ke Aceh. Dan bungkusnya Teh China. Teh China komplit dengan barang-barang dari Thailand,” ujar Mukti.

Penangkapan terhadap yang bersangkutan hasil pengembangan, setelah tiga orang anak buahnya berinisial SG, RAF, dan IA diringkus di Pelabuhan Bakauheni bersama barang bukti 70 kilogram sabu.

“S yang mengendalikan tiga orang ini untuk membawa barang ke Jakarta,” tutur Mukti.

Sofyan dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (dan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button