Headline

Jampidsus Nyatakan akan Menahan Hendry Lie

INDOPOSCO.ID – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Kejaksaan Agung (Kejakgung) akan segera mengambil langkah penahanan terhadap tersangka dalam kasus timah, Hendry Lie (HL).

Hingga saat ini, Hendry Lie belum dapat diperiksa oleh kejagung akibat alasan kesehatan.

Febrie Adriansyah juga menyatakan bahwa tim penyidik telah melakukan pemanggilan ulang terhadap salah satu anggota keluarga pendiri maskapai penerbangan Sriwijaya Air untuk diperiksa sebagai tersangka dan untuk dilakukan penahanan.

Penahanan terhadap Hendry Lie, menurutnya, belum dilakukan oleh penyidik karena pertimbangan kemanusiaan.

Hendry Lie, sejak diumumkan sebagai tersangka pada Jumat (26/4/2024) lalu, mengklaim bahwa dirinya sedang dalam kondisi sakit.

“Memang telah diterima konfirmasi bahwa Hendry Lie, yang bersangkutan sebagai tersangka, benar-benar dalam kondisi sakit. Kami juga telah menerima pemberitahuan resmi mengenai hal ini,” katanya dalam keterangan yang dikutip pada Kamis (23/5/2024).

Akan tetapi, kata Febrie, kondisi sakit bagi seorang tersangka semestinya tak menghambat proses, maupun jalan kepastian hukum atas perkara yang sedang dalam penyidikan.

“Itu sebabnya, tim penyidik sudah melakukan pemanggilan ulang terhadap Hendry Lie,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi, menetapkan status hukum terkait perannya sebagai pemilik manfaat atas PT TIN. Penyidik Jampidsus juga menetapkan Fandy Lingga (FL), adik Hendry Lie yang merupakan anggota keluarga pendiri Sriwijaya Air, sebagai tersangka.

Fandy Lingga diduga terlibat dalam kapasitasnya sebagai manajer pemasaran PT TIN. PT TIN adalah salah satu dari lima perusahaan yang melakukan kerjasama ilegal dengan PT Timah Tbk untuk melegalkan aktivitas penambangan di lokasi IUP PT Timah Tbk.

Selain PT TIN, empat perusahaan lain yang diselidiki dalam kasus ini adalah PT Rafined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP). Hingga saat ini, penyidikan kasus korupsi timah ini telah menetapkan total 21 orang sebagai tersangka.

Enam di antaranya adalah pejabat negara di daerah serta para petinggi di PT Timah Tbk. Berdasarkan hasil penghitungan tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB), kerugian lingkungan dan ekologis akibat penambangan timah ilegal di lokasi IUP PT Timah Tbk mencapai Rp271 triliun.

Angka ini dimasukkan penyidik ke dalam kategori kerugian perekonomian negara. Sementara itu, penghitungan kerugian keuangan negara masih dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). (fer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button